Pada tanggal 9 November 2008 kemaren telah dilakukan eksekusi mati pada 3 orang pelaku bom bali yaitu :
1. Amrozi
2. Ali Gufron
3. Imam Samudra
Dengan telah dihukum matinya ketiga orang tersebut mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian seperti bom bali berikutnya dan masyarakat sudah puas serta tenang dengan keputusan Pemerintah.
Senin, 10 November 2008
Eksekusi Mati Bom Bali
Diposting oleh Muhammad Redha di 20.45
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar